Sistem Ekonomi Kerakyatan – Pengertian, Ciri, Tujuan, Prinsip, Peran serta Keunggulan dan Kekurangannya

Posted on

Pengertian, Ciri, Tujuan, Prinsip, Peran serta Keunggulan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi Kerakyatan – Kekuatan ekonomi dalam sebuah negara akan sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang diterapkan di dalam negara tersebut. ada banyak sistem ekonomi yang dapat diterapkan oleh suatu negara. Setiap negara juga bisa memilih sistem ekonominya sendiri, yang disesuaikan dengan kondisi negara dan tujuan nasionalnya.

Sistem Ekonomi Kerakyatan

Beberapa hal yang bisa dijadikan bahan pertimbangan negara dalam membuat sistem ekonomi yang dijalankan, adalah sebagai berikut :

  1. Sistem kepemilikan sumber daya atau faktor produksi yang ada.
  2. Keluwesan masyarakat dalam berkompetisi satu dengan yang lainnya, dan dalam menerima imbalan atas prestasi kerjanya.
  3. Kadar peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan, dan juga merencanakan kehidupan bisnis, serta perekonomian pada umumnya.

Indonesia dikenal dengan sistem ekonomi yang khas yaitu sistem ekonomi kerakyatan. Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan

Adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Ekonomi rakyat itu sendiri adalah kegiatan ekonomi/usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan, yang mengelola sumber daya ekonomi dengan cara swadaya, dan menurut apa saja yang bisa diusahakan dan dikuasainya.

Pengertian ekonomi kerakyatan menurut Pasal 33 UUD 1945, bisa dipahami sebagai sistem perekonomian yang tujuannya adalah untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Sehingga intinya adalah tujuan kedaulatan rakyat itu sendiri. Ekonomi rakyat biasanya diidentikkan dengan keberadaan UKM. Keberadaan dan aktivitas UKM ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, bagi masyarakat di suatu negara.

Dalam menentukan sistem ekonomi yang digunakan di dalam suatu negara, tentu diperlukan banyak pertimbangan. Indonesia juga mengalami banyak pertimbangan saat akan menerapkan sistem ekonomi kerakyatan.

Bila merujuk pada sejarahnya, di awal negara berkembang banyak yang memilih untuk menerapkan teori pertumbuhan di dalam sistem ekonominya termasuk Indonesia. Hal tersebut berdasarkan pada pengalaman negara Eropa yang sukses menerapkan teori ekonomi pertumbuhan tersebut. ekonomi pada negara maju tersebut terus mengalami peningkatan.

Hal yang sama tidak berlaku pada negara berkembang. Beberapa negara berkembang yang menerapkan prinsip dari teori pertumbuhan, justru mengalami kegagalan. Penerapan teori pertumbuhan ini di beberapa negara berkembang menimbulkan kesenjangan sosial ekonomi.

Maka para ahli ekonomi di Indonesia mengupayakan alternatif konsep pembangunan, yang sesuai dengan kondisi bangsa tapi tetap bertumpu pada pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas utama. Pertumbuhan ekonomi yang dilaksanakan harus mampu berorientasi pada manusia, dengan tetap mengakomodir kepentingan manusia atau masyarakat.

Hal itu menjadi wujud dari strategi pembangunan kesejahteraan yang mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Yang pada akhirnya upaya tersebut menimbulkan konsep ekonomi kerakyatan. Ekonomi kerakyatan ini sering dijabarkan sebagai bentuk ekonomi humanistik, yang berdasar pada tercapainya kesejahteraan secara luas.

Dengan ekonomi kerakyatan tersebut maka pembangunan ekonomi harus dilakukan dengan dasar kemanusiaan, dan dengan menghindarkan diri dalam bentuk persaingan bebas, monopoli dan penindasan manusia satu dengan yang lainnya.

Perbedaan Sistem Ekonomi Pancasila dan Sistem Ekonomi Kerakyatan

Kesimpulannya sistem ekonomi yang ada di Indonesia sekarang adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada dasarnya pembangunan ekonomi di Indonesia berpijak pada nilai moral pancasila, yang menjadi paradigma ekonominya. Harus ditekankan kembali bahwa ekonomi kerakyatan ini cenderung identik dengan ekonomi pancasila.

Tetapi walaupun mirip kedua sistem ekonomi ini mempunyai perbedaan. Pengertian sederhana dari ekonomi kerakyatan menurut  Rizal Ramli (2013) yaitu seluruh kebijakan yang memihak kepada rakyatnya.

Perbedaan yang paling mendasar terdapat pada prinsip ekonomi yang dijalankan. Bila pada sistem ekonomi, maka prinsip utamanya adalah memihak pada rakyat. Sementara dalam sistem ekonomi pancasila menganut nila-nila pancasila.

Sehingga bila sistem ekonomi yang dilaksanakan di Indonesia memihak pada rakyat, maka hal itu merupakan sistem ekonomi kerakyatan. Dan sistem ekonomi yang ada di Indonesia berdasar pada nilai pancasila. Sehingga bisa dikatakan sistem ekonomi pancasila yang dijalankan di Indonesia sekarang termasuk sistem ekonomi kerakyatan yang khas.

Bila berbicara tentang sistem ekonomi apa yang diterapkan di Indonesia saat ini, apakah sistem ekonomi kerakyatan atau pancasila memang terlihat rancu. Sampai saat ini masih banyak perdebatan dan perbedaan pendapat tentang sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia.

Pada awalnya sistem ekonomi di Indonesia mengacu pada sistem ekonomi pancasila. Sistem ekonomi yang diusulkan oleh Prof Mubyarto ini dilakukan sejak era Orde Lama. Disebut dengan sistem ekonomi pancasila karena nilai yang digunakan dalam pancasila ini, mengacu pada sila yang ada dalam pancasila. Namun kehancuran ekonomi Indonesia yang terjadi saat krisis ekonomi tahun 1998 membuat sistem ekonomi di dalamnya mengalami perombakan.

Sistem ekonomi pancasila yang selama ini diterapkan oleh orde lama dianggap sudah dikotori oleh orde baru, dengan penafsiran yang keliru dan memanfaatkan prinsip pancasila tersebut untuk kepentingan penguasa Orde Baru.

Hal itu jugalah yang membuat sistem ekonomi di Indonesia setelah orde baru lebih dikenal dengan sistem ekonomi kerakyatan. Istilah tersebut bagi Indonesia baru dimunculkan sesaat setelah reformasi tahun 1998, tapi masih belum banyak yang kenal dengan sistem tersebut. sehingga masih banyak yang beranggapan bahwa sistem ekonomi di Indonesia masih sistem ekonomi pancasila.

Sistem ekonomi kerakyatan yang dianut oleh Indonesia setelah reformasi tetap mengacu pada prinsip pancasila. Bedanya hanya pada sila ke-4 yaitu  kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

Tetapi karena masih menggunakan sistem ekonomi pancasila sebagai acuan utama, maka banyak yang menyebutkan bahwa sistem ekonomi Indonesia sekarang adalah sistem ekonomi pancasila. Hal itu berdasar pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat prinsip dasar pancasila, serta tujuan bernegara yang secara tak langsung mengandung gagasan mengenai kesejahteraan ekonomi dan sosial.

Ciri – Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem ekonomi kerakyatan ini menuntut supaya masyarakat juga turut aktif dalam kegiatan ekonomi negara. Pemerintah juga dituntut untuk mampu menciptakan iklim yang sehat untuk pertumbuhan dan perkembangan dalam dunia usaha.

Sistem ekonomi kerakyatan ini mempunyai cirinya tersendiri, yaitu :

  1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan menerapkan sebuah persaingan yang sehat.
  2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial dan kualitas hidup.
  3. Mampu mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
  4. Menjamin kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat dalam berusaha dan bekerja; dan
  5. Adanya perlindungan terhadap hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

Tujuan Ekonomi Kerakyatan

Penerapan ekonomi kerakyatan ini memiliki tujuan yang khusus, yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan peningkatan kemampuan masyarakat di dalam mengendalikan kegiatan ekonomi.

Tujuan ini dijabarkan kembali ke dalam lima sasaran pokok ekonomi kerakyatan. Diantaranya sebagai berikut :

  1. Ketersediaan peluang kerja serta penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
  2. Terselenggaranya sistem jaminan sosial yang untuk anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  3. Distribusi kepemilikan modal material yang berlangsung relatif merata di antara anggota masyarakat.
  4. Penyelenggaraan pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi anggota masyarakat.
  5. Terjaminnya kemerdekaan bagi setiap anggota masyarakat dalam mendirikan serikat-serikat ekonomi, atau menjadi anggota di dalamnya.

Prinsip Dasar Ekonomi Kerakyatan

Pelaksanaan ekonomi kerakyatan memiliki tiga prinsip dasar yang menjadi patokan, supaya sistem tersebut berjalan dengan sebagaimana mestinya. Tiga prinsip dasar tersebut adalah :

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar berlandaskan azas kekeluargaan,
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara,
  3. Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi kemakmuran rakyat yang sebesar -besarnya.

Peran Negara dalam Ekonomi Kerakyatan di Indonesia

Di dalam menjalankan sistem ekonomi kerakyatan tentu negara harus mengambil peran terbesar. Walaupun masyarakat menjadi target utama di dalam kegiatan ekonomi, tetapi prinsip yang ada dalam sistem ekonomi kerakyatan ini hanya akan berjalan dengan baik bila ada peran pemerintah.

Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem ekonomi kerakyatan yang ditegaskan dalam Undang –Undang Dasar 1945, pada Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, yang menyebutkan adanya lima peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peran negara secara umum dalam sistem ekonomi ini adalah :

  1. Mengembangkan koperasi,
  2. Mengembangkan BUMN,
  3. Memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
  4. Memenuhi hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,
  5. Memelihara fakir miskin dan juga anak terlantar.

Bahkan negara memiliki peran yang khusus dan mewujudkan perekonomian yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan, seperti yang dijalankan di Indonesia. Bila merujuk pada pasal yang terdapat dalam UUD 45 maka peran negara dalam kegiatan ekonomi adalah :

  1. Menyusun perekonomian sebagai perwujudan dari usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; serta mengembangkan koperasi (Pasal 33 ayat 1).
  2. Menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan menguasai hajat hidup orang banyak; serta mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2).
  3. Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya (Pasal 33 ayat 3).
  4. Mengelola anggaran negara sebaik mungkin demi kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.
  5. Menjaga stabilitas moneter.
  6. Memastikan setiap warga negaranya dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).
  7. Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).

Pilar Ekonomi Kerakyatan

Di dalam upaya perwujudan ekonomi kerakyatan, ada beberapa pilar yang harus ditegakkan demi demokratisasi ekonomi. Diantaranya yaitu :

1. Peranan vital negara (pemerintah)

Negara sebagai pihak berwenang dalam menata kehidupan masyarakat memiliki peran penting dalam mengatur jalannya roda perekonomian. Tak hanya itu, pemerintah juga berperan dalam menjamin kemakmuran masyarakat sekaligus mencegah adanya penindasan masyarakat yang mungkin saja dilakukan oleh segelintir orang yang berkuasa.

2. Efisiensi ekonomi berdasarkan keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan

Sistem ekonomi kerakyatan bukan sistem yang anti pasar. Karena pasar tetap harus berjalan, tetapi dibarengi dengan upaya perwujudan keadilan bagi efisiensi pasar, partisipasi masyarakat dan keberlanjutan pasar atau sistem tersebut.

3. Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi)

Di dalam sistem ekonomi ini juga berlaku mekanisme alokasi, kecuali untuk cabang produksi yang penting untuk negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. pengalokasian tersebut tetap didasarkan pada mekanisme pasar atau koperasi.

4. Pemerataan penguasaan faktor produksi

Substansi utama dalam sistem ekonomi kerakyatan adalah bagaimana berlangsungnya pemerataan pada penguasaan faktor produksi. Karena diperlukan adanya proses yang sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat.

5. Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan

Salah satu karakter utama dalam ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi bisa dilihat dari ketiadaan watak individualis, dan juga kapitalis di dalam kegiatan ekonomi masyarakatnya. Sehingga di dalam kegiatan ekonomi yang ada adalah pola hubungan kemitraan dan bukan hubungan seperti buruh dengan majikan.

Keunggulan Ekonomi Kerakyatan

Berikut ini beberapa keunggulan dalam sistem ekonomi kerakyatan, yaitu :

  1. Rakyat terlindungi dari persaingan yang tak seimbang yang mungkin terjadi antara pemilik modal yang besar.
  2. Negara menjadi lebih leluasa dan mampu dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  3. Mempersempit kesenjangan sosial.
  4. Menciptakan hubungan yang sinergis antara pemilik modal yang besar dengan masyarakat, dalam pola hubungan mitra kerja.

Kelemahan Ekonomi Kerakyatan

Selain memiliki keunggulan sistem ekonomi kerakyatan ini juga memiliki kelemahan, yaitu kurang diminati oleh para pemilik modal yang besar karena adanya ketentuan yang mengharuskan keuntungan bagi mereka dibagi dengan cara proporsional pada masyarakat banyak.

Demikian pembahasan lengkap mengenai sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia. Mulai dari pengertian sampai keunggulan dan kelemahannya. Semoga dapat dipahami dan menambah pengetahuan anda di bidang ekonomi.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *