Pengertian NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) – Tujuan, Fungsi Dan Bentuknya Lengkap

Posted on

Pengertian NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) – Tujuan, Fungsi Dan Bentuknya Lengkap

Negara Kesatuan Republik Indonesia – Mengetahui dan mempelajari tentang NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Supaya kita dapat mengetahui apa tujuan dan fungsi dari negara Indonesia. Mempelajari tentang Indonesia akan membuat kita semakin cinta pada Indonesia. Pada umumnya negara Indonesia adalah negara yang ada diantara Benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Hindia.

Pengertian NKRI

Negara Indonesia berbentuk pemerintahan yang demokrasi, dengan sistem presidential yang terdiri atas beberapa provinsi serta ribuan pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Yang juga kaya akan budaya serta sumber daya alamnya yang melimpah. Yang terdiri dari pemerintah pusat dan daerah, dengan tujuan serta fungsinya masing-masing.

NKRI adalah negara kesatuan yang berupa republik yang memiliki sistem desentralisasi, yang dimana pemerintah daerah menjalankan otonomi dengan luas di bidang pemerintahan. Yang juga telah ditentukan oleh UU yang ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Ketetapan ini juga telah disusun di dalam pasan 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu terbadi atas kota dan kabupaten yang masing-masing kota, kabupaten dan provinsi tersebut memilki pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.

Berikut penjelasan detail mengenai detail NKRI pada Pasal 18 UUD 1945 :

  • Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut terbagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten serta kota tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang.
  • Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan menjalankan sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
  • Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten serta kota mempunyai DPRD yang anggotanya dipilih dari pemilihan umum (Pemilu)
  • Gubernur, Bupati dan Walikota adalah kepala pemerintahan masing-masing daerah provinsi, kabupaten dan kota yang dipilih dengan cara demokrasi
  • Pemerintahan dearah menjalankan otonomi dengan seluasnya kecuali bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi bidang pemerintah pusat
  • Pemerintah daerah memiliki hak menentukan peraturn daerah dan peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan
  • Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.

Tujuan Dan Fungsi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

Tujuan adalah suatu hal yang ingin dicapai/diraih dan fungsi adalah melakukan tujuan yang ingin dicapainya. Berikut ini beberapa tujuan serta fungsi dari NKRI :

Tujuan NKRI Berdasarkan Pembukaan UUD 1945

  • Sebagai pelindung segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Fungsi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

Adapun fungsi dari NKRI adalah:

  • Fungsi pembentukan lembaga negara
  • Fungsi pembuatan UUD
  • Fungsi menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara
  • Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum
  • Fungsi memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara
  • Fungsi pertimbangan
  • Fungsi pemerintahan penyelenggaraan kemakmuran
  • Fungsi kehakiman
  • Fungsi perencanaan “aktivitas pembangunan Negara”

Bentuk NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

Menurut Muh Yamin, kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme. Serta wujud negara kita yang merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bentuk dari negara kesatuan ini terdiri dari lima alasan, yaitu :

  • Unitarisme adalah cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia
  • Negara tidak memberikan tempat hidup untuk provinsialisme
  • Tenaga-tenaga terdidik banyak berada di Pulau Jawa menjadikan tida ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal
  • Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya
  • Dari sudut geopolitik, dunia internasional menilai Indonesia kuat jika sebagai negara kesatuan.

Sekian penjelasan lengkap dari NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disertai dengan tujuan, fungsi dan juga bentuknya. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan anda mengenai negara Indonesia.

Baca Juga :

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *