Pengertian Lembaga Eksekutif – Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajibannya Lengkap

Posted on

Pengertian Lembaga Eksekutif – Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajibannya Lengkap

Tugas Dan Wewenang Lembaga Eksekutif – Lembaga eksekutif adalah suatu lembaga yang dimana tugas dan wewenangnya adalah untuk melaksanakan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang sudah disusun oleh lembaga eksekutif. Menurut Wikipedia lembaga eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang mempunyai kekuasaan serta bertanggung jawab dalam menerapkan hukum.

Tugas Lembaga Eksekutif

Tugas pokoknya yaitu menjalankan/menerapkan UU. Lembaga eksekutif juga bertugas sebagai penyelenggara serta penjaga tata tertib dan keamanan.

Fungsi Lembaga Eksekutif

  • Menjalankan atau sebagai pelaksana perundang-undangan
  • Menjalankan pemerintahan sesuai dengan yang telah direncanakan
  • Menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Fungsi Kepala Negara

Fungsi dari lembaga eksekutif sebagai kepala negara yaitu :

  • Simbol, Kepala Negara sebagai simbol untuk negaranya
  • Seremonial, Kepala Negara adalah panglima tertinggi angkatan bersenjata, oleh sebab itu, presiden bisa mengungkapkan apa saja yang bertujuan menyelamatkan Negara
  • Presiden adalah pemegang mandat yang dapat diberikan terhadp seseorang dalam keadaan tertentu.

Fungsi Kepala Pemerintahan

  • Presiden sebagai kepala eksekutif
  • Presiden sebagai kepala diplomatik
  • Presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata
  • Presiden adalah ketua partai partai politik, seperti di negara Amerika Serikat
  • Presiden mengambil keputusan kekuasaan dalam kondisi darurat.

Wewenang Lembaga Eksekutif

Yaitu melaksanakan UU dan sebagai penyelanggara pemerintahan negara. Di Indonesia juga ada lembaga penyelanggara pemerintahan negara. Lembaga eksekutif di Indonesia tersusun atas presiden, wakil presiden dan juga menteri-menteri. Tetapi yang memegang kekuasaan lembaga eksekutif adalah Presiden.

Pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Wewenang lembaga eksekutif antara lain yaitu :

  • Membuat perjanjian dengan Negara lain sesuai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Mengangkat duta atau konsul.
  • Menerima duta yang berasal dari Negara lain.
  • Memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara yan berjasa untuk Indonesia.

Ada juga pendapat kewenangan lembaga eksekutif yang dimiliki kekuasaan eksekutif menjadi tiga, diantaranya yaitu :

  • Menjalankan Undang-Undang.
  • Sebagai penyelenggara urusan pemerintahan.
  • Sebagai pertahanan tata tertib dan keamanan Negara baik di dalam Negeri ataupun di luar Negeri.

Hak dan Kewajiban Lembaga Eksekutif

  • Memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar
  • Melakukan pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Menentukan peraturan pemerintahan
  • Memegang teguh Undang-Undang Dasar
  • Melaksanakan semua aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sebagai bukti bakti terhadap nusa dan bangsa
  • Presiden sebagai panglima angkatan bersenjata tertinggi di Negara mempunyai hak istimewa untuk menyatakan perang dengan Negara lain apabila terjadi penyerbuan, atau pemberontakan yang bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dan Negara
  • Presiden mempunyai hak mengambil keputusan dalam keadaan darurat untuk menangani keadaan yang ada
  • Presiden memiliki hak memberikan grasi
  • Presiden memiliki hak memberikan abolisi

Contoh Lembaga Eksekutif

  1. Presiden
  2. Menteri dan Stafnya

Itulah Tugas dan Wewenang Lembaga Eksekutif, lengkap dengan pengertian, fungsi, hak dan kewajibannya. Semoga artikel ini bisa dipahami dengan baik dan bisa menambah wawasan anda. Semoga bermanfaat.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *