Pengertian dan Contoh Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Posted on

Pengertian dan Contoh Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

saranailmu.com – pada artikel ini akan di bahas mengenai pengertian bums dan contohnya, yang mana akan di ulas secara lengkap. Seperti yang kita tahu bahwasanya BUMS adalah singkatan dari Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta dimana merupakan salah satu jenis badan usaha diantara badan usaha lainnya seperti BUMN dan BUMK.

Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Seperti namanya yang menggunakan kata swasta sehingga BUMS memiliki pengertian yaitu suatu badan usaha yang di dirikan oleh pihak swasta atau masyarakat bertujuan untuk mencari laba sebesar-besarnya. Contohnya adalah perusahaan nasional, swasta asing atau campuran.

Jika di lihat dari tanggung jawabnya, BUMS bisa di katakan sebagai perusahaan perseorangan : PT, CV dan Firma.

1. Badan Usaha Perseorangan

Pengertian Badan usaha perseorangan adalah suatu perusahaan yang berdiri, dikelola serta di pertanggung jawabkan oleh satu orang.

Umumnya perusahaan yang didirikan oleh perseorangan mempunyi sistem administrasi yang amat sederhana. meski demikian, bukan berari cakupan usahanya tersebut kecil.

2. Persekutuan Firma (Fa)/Vennotschaap Onder Fen Firma

Firma merupakan suatu badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, sehingga nama yang diberikan menggunakan nama salah satu nama anggota, bisa juga berupa gabungan dari nama anggotanya tersebut.

didalam badan usaha Firma, pada setiap orangnya merupakan pendiri sekaligus sebagai pengelola serta yang bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan. Firmant merupakan sebutan dari anggota firma.

Seperti yang di jelaskan diatas bahwa firma sendirin merupakan nama bersama. contohnya Fa Bakti Persada sehingga dapat diartikan Firma tersebut dimiliki oleh Pak Bakti dan Keluarga Persada.

Di setiap anggota firma tenetunya mempunyai menjadi pemimpin perusahaan. Perjanjian dalam pendirian firma di buat menggunakan akta notaris oleh para pendiri firma yang wajib didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri dan diumumkan dalam Berita Negara.

3. Perseroan Terbatas (PT)

Nama lain dari Perseroan Terbatas adalah Naamloze Vennotschaap (NV). Sedangkan dasar dari landasan hukum Perseroan Terbatas (PT) ialah sebagai badan usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang lebih dengan modalnya didapat dari hasil penjualan saham.

Pada Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 1 Butir 1 di terangkan/didefiniskan sebagai berikut. Perseroan Terbatas yang nantinya di sebut sebagai perseroan merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan perjanjian, kemudian untuk kegiatan usaha dengan modal dasar keseluruhannya tersebut terbagi dalam bentuk saham, dan memenuhi berbagai persyaratan yang sudah ditetapkan di dalam undang-undang tersebut dan juga peraturan pelaksanaannya.

Saham pada umumnya dikenal sebagai seri/andil, yang mana adalah surat berharga berupa tanda bukti keikutsertaan modal seseorang di suatu perusahaan. Bisa di artikan, jika seseorang membeli saham dalam waktu yang bersamaan maka ia telah menanamkan modal sejumlah nominal saham pada perusahaan tersebut.

4. Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennotschaap (CV)

Persekutuan komanditer ialah berupa perusahaan yang di bentuk atau dirikan oleh 2 orang atau lebih yang mana terdiri atas anggota aktif serta anggota pasif. Umumnya CV dikenal dengan istilah perusahaan persekutuan.

Pesero aktif merupakan salah satu pihak pemilik yang juga mengelola perusahaan. Anggota ini memang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. Kemudian pesero pasif memiliki pengertian sebagai anggota yang hanya memberikan modal.

Sehingga dapat di katakan untuk tanggung jawabnya sendiri adalah sebatas jumlah modal yang disetor. Pendirian CV ini umumnya di lakukan dengan adanya akta notaris dan diumumkan.

Itu saja yang dapat saya sampaikan mengenai Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Contoh Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kita tentang dunia usaha. terima kasih

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *