Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli Lengkap

Posted on

Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli Lengkap

Ciri-Ciri Negara Hukum – Negara hukum yang muncul di abad ke 19 adalah negara hukum atau hukum formil dalam arti yang sempit. Negara hukum adalah terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Istilah Rechtsstaat diberikan oleh para ahli hukum Eropa Kontinental. Sedangkan istilah Rule of Law diberikan oleh para ahli hukum Anglo Saxon.

Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli Lengkap

Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli

Menurut ahli hukum yang berasal dari Eropa Kontinental yaitu Friedrich Julius Stahl, ciri negara hukum adalah :

  1. Hak asasi manusia (HAM)
  2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM yang biasa dikenal dengan sebutan Trias Politika.
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
  4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.

Av Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberikan ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut :

  1. Supremasi hukum, tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
  2. Kedudukan sama di depan hukum. Baik rakyat biasa ataupun pejabat.
  3. Terjaminnya HAM dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

Sebuah komisi para juris yang tergabung dalam International Commission of Jurits pada konferensi di Bangkok tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut antara lain :

  1. Perlindungan konstitusional;
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  3. Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
  4. Pemilihan umum yang bebas;
  5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi;
  6. Pendidikan Civics (kewarganegaraan).

Menurut Montesquieu negara yang paling baik adalah negara hukum, karena di dalam konstitusi pada banyak negara terkandung tiga inti pokok, diantaranya yaitu :

  1. Perlindungan HAM,
  2. Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, dan
  3. Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.

Lima ciri negara hukum menurut Franz Magnis Suseno diantaranya yaitu :

  1. Fungsi kenegaraan yang dijalankan oleh lembaga yang berkaitan yang sesuai dengan ketetapan sebuah UUD.
  2. UUD akan menjamin HAM yang paling penting, karena dengan jaminan itu maka hukum akan menjadi sarana penindasan.
  3. Badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing dan hanya taat dalam dasar hukum yang berlaku.
  4. Pada tindakan badan negara, masyarakat, juga bisa mengadu ke pengadilan.
  5. Badan kehakiman bebas serta tak memihak.

Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri khas negara hukum, yaitu:

  1. Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
  2. Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak
  3. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya

Prof. Sudargo Gautama mengemukakan tiga ciri negara hukum, yakni:

  1. Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya adalah negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang.
  2. Asas legalitas.
  3. Pemisahan kekuasaan.

Sekian penjelasan mengenai ciri-ciri negara hukum menurut para ahli lengkap. Semoga artikel ini mampu menambah wawasan anda di bidang hukum. Dan semoga bermanfaat.

Baca Juga :

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *