Cara Cek NUPTK dan Syarat Pengajuannya
Cara cek NUPTK – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang disingkat dengan NUPTK. NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Jumlah angka NUPTK terdiri atas 16 digit yang memiliki sifat yang tetap. Walaupun GTK sudah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaia atau terjadi perubahan data lainnya, maka NUPTK tidak bisa dirubah karena sifatnya yang tetap.
Di awal penerbitan NUPTK yaitu sekitar tahun 2007, syarat untuk melakukan pengajukan NUPTK cukup mudah. Saat itu para GTK bisa melakukan pengajukan penerbitan NUPTK tanpa syarat yang berat.
Pada awalnya NUPTK dikelola oleh BPSDMPK-PMP dengan memiliki nama portal “Padamu Negeri”. Akan tetapi, mulai tahun 2016 pengelolaan NUPTK diambil alih oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan atau PDSPK. PDSPK merupakan salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Saat ini proses pengelolan NUPTK berada di website milik dari kemedikbud berikut linknya : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/. Pada website tersebut, bisa langsung melakukan pengecekan status keaktifan nuptk dan juga mengajukan NUPTK baru bagi yang belum memilikinya.
Syarat Pengajuan NUPTK
Syarat pengajuan NUPTK sekarang ini sangat berbeda dengan pengajuan NUPTK sebelumnya. Syarat pengajuan NUPTK antara lain:
- Bagi guru dan tenaga kependidikan PNS memiliki SK PNS/CPNS dan surat penugasan dari dinas kependidikan.
- Bagi guru dan tenaga kependidikan non PNS; a. Honorer di sekolah negeri memiliki SK yang ditandatangani Bupati/Walikota/Gubernur, b. Honorer di sekolah swasta memiliki SK yayasan dua tahun berturut turut dihitung sampai bulan Januari 2016(SK tidak berlaku surut)
Tenaga Pendidik dan kependidikan bisa mempunyai NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input secara lengkap, benar dan valid di dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Kemudian akan melalui proses verifikasi dan validasi (verval).
Setelah proses verifikasi dan validasi (verval) GTK yang dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk.
Secara sistem GTK diminta untuk segera melengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi. Setelah lolos dari verifikasi oleh Disdik, selanjutnya adalah secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
• Manfaat NUPTK
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiliki NUPTK adalah:
- Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
- Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan memiliki sifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
• Bagaimana Memiliki NUPTK
Tenaga pendidik dan kependidikan bisa mempunyai NUPTK dengan cara mengisi kuisoner Pengajuan NUPTK. Dalam pengisian kuesioner Pengajuan harus secara lengkap, benar dan rasional sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
• Persyaratan Mendapatkan NUPTK
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki Satuan Administrasi Pangkal (SATMIKAL) di sekolah induk yang jelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewajibannya.
- Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.
- GTK yang memiliki masa kerja minimal 2 tahun tanpa putus, dimana dapat dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.
Cara Cek NUPTK
Lalu bagaimana cara cek NUPTK dan info GTK?. Setelah melakukan pendaftaran atau pengajuan kepemilikan NUPTK, tentu saja para GTK harus melakukan pengecekan NUPTK yang dimiliki, apakah sudah terdaftar atau belum. Untuk para guru/ GTK yang masih kebingungan bagaimana cara cek NUPTK sudah aktif dan terdaftar di kemdikbud ataukah belum, berikut panduan cara cek NUPTK, Dapodik, dan PTK untuk para GTK Kemendikbud atau Kemenag yang bisa di cek melalui HP android maupun melaui laptop dan komputer.
• Cara Cek NUPTK :
- Masuk website kemendikbud
- Pilih opsi pilihan guru
- Lalu dalam pilihan itu GTK bisa memilih NUPTK
- Dan tinggal memasukkan nama GTK di sana, maka NUPTK dari GTK akan keluar jika proses NUPTK telah selesai
• Cara Cek Status NUPTK Lewat HP/ Laptop
- Buka aplikasi browser hp atau laptop. Bisa menggunakan mozilla, google chrome ataupun browser bawaan HP.
- Ketikkan alamat http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data atau bisa langsung saja klik link tersebut.
- Setelah itu isikan nomor NUPTK anda pada kolom yang tersedia dan lanjutkan dengan klik tombol “Cari” (logo kaca pembesar)
- Setelah itu sistem akan menampilkan status NUPTK. Output yang ditampilkan merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGERI.
Demikianlah artikel yang dapat kami sampaikan tentang cara cek NUPTK. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.
Baca juga: