BPUPKI : Sejarah, Pengertian, Tujuan, Anggota, Tugas dan Sidang BPUPKI

Posted on

BPUPKI merupakan kependekan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbii Chosakai). Badan tersebut termasuk sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara bangsa Jepang 1 Meret 1945 (terdapat pula yang menyebutkan tanggal 29 April 1945).

Sejarah BPUPKI, Pengertian, Tujuan, Anggota, Tugas dan Sidang BPUPKI

Selanjutnya tujuan dari pembentukan BPUPKI pihak Jepang ialah sebagai usaha untuk memperoleh dukungan rakyat Indonesia dengan cara menjanjikan pihak Jepang akan membantu memperoleh kemerdekaan bangsa Indonesia.

Ketua BPUPKI ialah Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya ialah Ichibangase Yoshio (masyarakat jepang) dengan Raden Pandji Soeroso. Anggota BPUPKI sebanyak 67 orang yang terdiri atas 60 orang yang termasuk tokoh dari Indonesia sementara 7 diantara anggotanya adalah bangsa Jepang. BPUPKI bertugas mempelajari & menyelidiki hal-hal yang berbau politik ekonomi, maupun tata pemerintahan hingga hal lainnya yang dibperlukan untuk proses persiapan Kemerdekaan bangsa Indonesia.

Berikutnya pada 7 bulan Agustus 1945, jepang akhirnya membubarkan BPUPKI. Tak lama kemudian, dibentuk lagi badan baru bernama PPKI (Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Anggota PPKI terdiri atas 21 orang diantaranya ketua (Ir. Soekarno), wakil (Drs. Moh. Hatta), dan penasehat (Mr. Ahmad Soebardjo). Terdiri atas anggota anggota yang mewakiliki berbagai etnis yakni 12 anggota dari jawa, 3 anggota dari Sumatera, 2 anggota dari Sulawesi, 1 anggota dari Kalimantan, 1 anggota dari Sunda Kecil atau Nusa Tenggara, dan 1 anggota dari Maluku kemudian terakhir 1 anggota dari etnis Tionghoa.

Tujuan BPUPKI

Tujuan ataupun latar belakang dari pembentukan BPUPKI ialah:
Menarik simpati bangsa Indonesia supaya membantu jepang pada peperangan melawan sekutu dengan jalan memberi janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia, menjalankan politik kolonialnya yang didirikan tanggal 1 maret tahun 1945 (Bagi bangsa Jepang).

Guna mempelajari serta menyelidiki hal penting yang berkaitan dengan proses pembentukan Republik Indonesia merdeka ataupun mempersiapkan hal-hal penting terkait tata pemerintahan Indonesia yang merdeka (untuk Indonesia).

Anggota BPUPKI

Anggota BPUPKI sebanyak 67 orang, yang diantaranya sebagai berikut ini:

  • K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (sebagai ketua)
  • R.P. Soeroso (wakil ketua orang Indonesia)
  • Ichibangse Yoshio (wakil ketua orang jepang)

Anggota lainnya ialah:

  • Insinyur Soekarno
  • Drs. Mohamad Hatta
  • Mr. Muhammad Yamin
  • Profesor Dr. Mr. Soepomo
  • Kyai Haji Wachid Hasyim
  • Abdoel Kahar Muzakir
  • Abikoesno Tjokrosoejo
  • Mr. A.A. Maramis
  • Haji Agoes Salim
  • Mr. Achmad Soebardjo
  • Profesor Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
  • A.R. Baswedan
  • Ki Bagoes Hadikusumo
  • Soekiman
  • Kyai Haji Ahmad Sanusi
  • Abdoel Kaffar
  • Kyai Haji Abdul Salim
  • R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
  • Liem Koen Hian
  • Oey Tiang Tjoe
  • Tang Eng Hoa
  • Oey Tjong Hauw
  • Dan Yap Tjwan Bing

Tugas BPUPKI

BPUPKI memiliki tugas utama untuk mempelajari serta menyelidiki berbagai persoalan penting yang berhubungan pada pembentukan Negara Indonesia dari mulai aspek politik ekonomi, kemudian pemerintahan serta hal penting yang lain. Sesuai sidang, tugas BPUPKI diantaranya:

  • Membahas tentang hal yang berkaitan dngan Dasar Negara.
  • Pembentukan reses dalam waktu satu bulan.
  • Pembentukan Panitia Kecil atau panitia delapan dengan tugas menampung saran serta konsepsi para anggotanya.
  • Membantu panita sembilan dan juga panita kecil.
  • Hasil dari panitia sembilan ialah Piagam Jakarta(Jakarta Charter).

Sidang BPUPKI

Berikutnya adalah sidang BPUPKI yang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1Juni 1945.
Tanggal 28 bulan Mei tahun 1945, BPUPKI telah mengadakan acara pelantikan bersamaan dengan acara pembukaan sidang yang pertama berlokasi di gedung bernama Chuo Sangi In (di masa belanda bernama gedung Volksraad, namun sekarang bernama Gedung Pancasila). Sementara sidang resminya baru akan dilaksanakan keesokan harinya tanggal 29 bulan Mei tahun 1945 membahasa tentang Dasar Negara. Di sidang pertama, ini terdapat 3 orang penyumbang pendapat tentang Dasar Negara, diantaranya Mr. Muhammad Yamin, Profesor Dr. Mr. Soepomo yang ketiga Ir. Soekarno.

Tanggal 29 Mei tahun 1945 ini juga Mr. Muhammad Yamin telah mengemukakan 5 asas dari Dasar Negara Indonesia, diantara asas tersebut ialah:

  • Asas Peri Kebangsaan
  • Asas Peri Kemanusiaan
  • Asas Peri Ketuhanan
  • Asas Peri Kerakyatan
  • Asas Kesejahteraan Rakyat

Berikutnya tanggal 31 bulan Mei tahun 1945, Profesor Dr. Mr. Soepomo juga mengemukakan 5 prinsip dari dasar Negara Indonesia atau Dasar Negara Indonesia Merdeka,yang bunyinya:

  • Asas Persatuan
  • Asas Mufakat dan Demokrasi
  • Asas Keadilan Sosial
  • Asas Kekeluargaan
  • Asas Musyawarah

Tanggal 1 Juni tahun 1945, Ir. Soekarno juga mengemukakan rumusan 5 sila Dasar untuk Negara Republik Indonesia hingga saat ini kita kenal sebagai Pancasila.

  1. Sila Kebangsaan Indonesia
  2. Sila Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
  3. Sila Mufakat atau Demokrasi
  4. Sila Kesejahteraan Sosial
  5. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Ide Soekarno tentang rumusan 5 dasar negara Indonesia atau Pancasila tersebut, bisa diperas lebih ringkas lagi menjadi Trisula atau tiga sila yakni (1)sosionasionalisme, (2)sosiodemokrasi berikutnya (3) Ketuhanan yang berkebudayaan. Ir. Soekarno juga mengatakan lagi jika mau diperas lagi, sehingga bisa dibuat lagi menjadi Ekasila atau satu sila dan menjadi gotong royong. Ide Soekarno tersebut sesungguhnya menunjukkan jika rumusan dasar negara ada pada satu kesatuan yang utuh.

Pidato Ir. Soekarno itu sekaligus telah mengakhiri masa sidang pertama BPUPKI. Berikutnya BPUPKI juga mengumumkan masa reses ataupun masa istirahat dalam waktu satu bulan lebih.

Masa Reses BPUPKI (Antara Persidangan Pertama dan Persidangan Kedua)
Sampai masa sidang yang pertama berakhir, masih belum ditemukan adanya kesepakatan perumusan dasar negara Indonesia secara tepat. Jadi, dibentuklah Panitia Sembilan dengan tugas untuk menggodok berbagai sumbangan konsep dasar negara Republik Indonesia yang sebelumnya sudah dikemukakan anggota BPUPKI.

Dibawah ini susunan anggota dari panitia sembilan:

  • Ir. Soekarno sebagai ketua.
  • Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.

Anggotanya:

  • Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H.o
  • Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
  • KH. Abdul Wahid Hasjimo
  • H. Agus Salim
  • Abdoel Kahar Moezakiro
  • Mr. Alexander Andries Maramis
  • Raden Abikusno Tjokrosoejoso

Sesudah perundingan antara 4 anggota dari kebangsaan (nasionalis), 4 orang lagi dari pihak keagamaan (islam). Maka tanggal 22 Juni tahun 1945, Panitia Sembilan bertemu lagi hingga akhirnya rumusan dasar negara Indonesia atau dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter), ketika itu disebut dengan Gentlement Agreement. Piagaam Jakarta, menyatakan dasar negara Indonesia ialah:

  • Ketuhanan disertai kewajiban menjalankan Syariat Islam untuk pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  • Persatuan Indonesia,
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Disamping 2 sidang resmi diatas, BPUPKI juga mengadakan persidangan tidak resmi dengan dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI. Pemimpin siding tak resmi itu adalah Bung Karno dengan pembahasan tentang rancangan “Pembukaan “(Preambule) pada Undang-Undang Dasar 1945.

Itulah pembahasan tentang BPUPKI secara lengkap. Semoga bermanfaat.

[WPSM_AC id=5372]

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *