Pengertian Uang, Definisi, Fungsi, Syarat dan Jenis Uang
Pengertian Uang – Dalam ilmu ekonomi uang adalah suatu jenis benda yang bisa diterima oleh masyarakat umum, sebagai alat tukar menukar atau alat pembayaran yang dikatakan sah di dalam suatu kegiatan ekonomi.
Pengertian uang lainnya yaitu suatu benda yang diterima oleh masyarakat umum, untuk mengukur suatu nilai, alat tukar, atau alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Yang dimana keberadaannya sudah diatur di dalam undang-undang.
Di dalam ekonomi modern, uang juga tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran dalam hal jual beli barang dan jasa saja. Tetapi juga sebagai alat untuk membayar hutang.
Pengertian Uang Menurut Para Ahli
- Pengertian uang menurut R.S Sayers yaitu segala sesuatu yang bersifat umum, yang diterima sebagai pembayaran hutang.
- Pengertian uang menurut Rolling G.Thomas adalah suatu benda yang dengan mudah dan umum, diterima oleh masyarakat untuk pembayaran dalam pembelian barang, jasa, dan barang berharga lainnya. Serta digunakan untuk membayar hutang.
- Pengertian uang menurut Albert Gailort Hart adalah suatu kekayaan yang dimiliki untuk membayar segala macam, seperti membayar hutang dalam jumlah tertentu dan waktu tertentu,
- Pengertian uang menurut Anto Pracoyo dan Tri Kunawangsih adalah suatu alat tukar yang mampu digunakan oleh para pelaku ekonomi global secara umum.
- Pengertian uang menurut Irma Rahmawati yaitu suatu benda yang mampu disetujui seluruh lapisan masyarakat, sebagai alat tukar di dalam kegiatan perdagangan.
- Pengertian yang menurut Rismsky K. Judisseno adalah suatu media yang bisa diterima, untuk kemudian digunakan oleh para pelaku ekonomi atau pelaku pasar uang. Yang digunakan untuk memudahkan setiap transaksi.
Fungsi Uang
Fungsi uang yang utama adalah sebagai alat tukar menukar, pada suatu barang yang nilanya sama. Penggunaan uang ini dilakukan untuk menghindari sistem barter, yang sering kali menemui kendala. Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, diantaranya yaitu :
1. Fungsi asli uang
Yaitu sebuah fungsi yang mengacu pada tujuan utama diciptakannya uang. Fungsi asli uang diantaranya yaitu :
- Uang digunakan sebagai alat tukar yang umum. Yang dimana fungsi uang ini untuk menggantikan sistem barter, agar proses transaksi berlangsung dengan cepat dan mudah.
- Uang digunakan sebagai satuan hitung. Yang menunjukkan nilai dari suatu barang atau jasa, untuk memudahkan proses penukaran.
- Uang digunakan sebagai alat penyimpanan nilai.
2. Fungsi turunan uang
Beberapa fungsi uang lainnya diantaranya yaitu :
- Uang sebagai alat pembayaran di dalam suatu transaksi.
- Uang sebagai alat pembayaran hutang.
- Uang sebagai alat pembentukan dan juga pemindahan modal, yang dimana uang bisa membesarkan suatu nilai usaha.
- Uang sebagai ukuran dari harga atau nilai tertentu.
Syarat Dan Ciri-Ciri Uang
- Harus bisa diterima oleh seluruh masyarakat umum.
- Harus memiliki nilai yang stabil dari waktu ke waktu, dan dijamin oleh pemerintah.
- Harus ringan dan mudah dibawa ke manapun.
- Harus memiliki kualitas dengan nilai yang sudah ditentukan.
- Harus terbuat dari bahan yang bisa bertahan lebih lama.
- Dapat dibuat dalam jumlah yang terbatas, dan tidak mudah untuk dipalsukan.
- Dapat dibagi dengan mudah, tanpa harus mengurangi nilai dan kualitas dari benda itu sendiri.
- Harus memiliki bentuk dan ukurannya yang baku.
Jenis-Jenis Uang
Jenis uang dibagi lagi menjadi tiga kategori, yaitu berdasarkan pada lembaga yang mengeluarkannya, berdasarkan pada bahan pembuatannya, dan berdasarkan dari nilanya. Berikut penjelasannya :
1. Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya
- Uang kartal. Adalah jenis uang yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, dan wajib digunakan oleh seluruh masyarakat dalam kegiatan jual beli,
- Ulang giral atau simpanan di Bank. Adalah jenis uang yang disimpan di Bank dan bisa digunakan sewaktu-waktu untuk keperluan pembayaran suatu hal. Misalnya uang giral, giro, cek bilyet dan lain sebagainya.
2. Berdasarkan bahan pembuatannya
- Uang logam. Yaitu jenis uang yang dibuat dari bahan logam, bisa emas ataupun perak. Yang bisa digunakan secara umum, memiliki nilai yang tinggi dan stabil, mudah dikenali, tahan lama, dan bisa dibagi menjadi satuan yang lebih kecil.
- Uang kertas. Yaitu jenis uang yang dibuat dari bahan kertas. Yaitu jenis kertas khusus yang memiliki standarisasi baku. Pada kertas tersebut terdapat warna gambar dan cap khusus yang menjelaskan bahwa itu adalah uang asli.
3. Berdasarkan nilainya
- Uang penuh. Yaitu jenis uang mengandung nilai intrinsik atau bahan dengan nilai nominal yang sama. Nilai nominal uang itu sama dengan nilai bahan dan proses pembuatannya.
- Uang tanda. Yaitu jenis uang yang memiliki nilai nominal yang berbeda dengan nilai intrinsiknya. Nilai nominal uang tersebut berbeda dengan nilai bahan dan juga proses pembuatannya.
Demikian pembahasan lengkap mengenai pengertian uang, dengan fungsi, syarat, dan jenis-jenisnya yang ada di masyarakat. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan.
Baca Juga :