Contents
Pengertian Politik Pintu Terbuka, Isi Pokok dan Tujuannya
Setelah menanamkan sistem tanam paksa pada rakyat Indonesia, pemerintah Hindia Belanda menerapkan kebijakan baru. Kebijakan baru ini mereka beri nama politik pintu terbuka. Apa itu politik pintu terbuka? Dalam artikel ini kami akan membahas mengenai politik pintu terbuka. Apa itu politik pintu terbuka? Apa isi dari kebijakan politik pintu terbuka? Dan siapa saja tokoh yang terlibat dalam pembuatan kebijakan politik pintu terbuka?
Pengertian Politik Pintu Terbuka
Politik pintu terbuka merupakan pelaksaan politik yang dilakukan colonial liberal di Indonesia, pada politik pintu terbuka ini golongan liberal Belanda memiliki pendapat bahwa kegiatan ekonomi yang ada di Indonesia ini harus ditangani oleh pihak lain, pihak lain yang dimaksud di sini adalah pihak swasta. Sementara itu, pemerintah cukup menjadi pengawas daja dalam pelaksaan ekonomi yang berjalan di Indonesia.
Hal ini terjadi karen pada tahun 1860an politik batig slot (pencari keuntungan besar) mendapat pertentangan dari golongan liberalis dan juga humanitaris. Hal ini membuat kamu liberal kabital mendapat kemenangan dengan memperoleh dukungan terbanyak di parlemen.
Undang-Undang Agraria 1870
Setelah memenangkan hak di parlemen, kaum liberal berusaha untuk memperbaiki taraf hidup rakyat Indonesia meski masih berada dalam tanah jajahan Hindia Belanda. Keberhasilan tersebut membuat kaum liberal mengeluarkan sebuah undang-undang. Undang-undang ini disebut dengan nama Undang-Undang Agraria Tahun 1870.
Isi pokok undang-undang agraria
Berikut Ini Adalah Pokok-pokok UU Agraria tahun 1870:
- Masyarakat adat diberikan hak atas tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta, dan juga
- Pengusaha dapat membeli tanah dari gubernur dalam waktu 75 tahun.
Tujuan hukum agraria
Hukum Agraria sendiri dikeluarkan dengan tujuan. Apa tujuan dari Hukum Agraria? Berikut ini adalah tujuan di balik penerbitan UU Agraria
- Memberi kesempatan dan jaminan kepada swasta asing (Eropa) untuk membuka usaha dalam bidang perkebunan di Indonesia.
- melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak hilang (dijual).
UU Agraria pada tahun 1870 sendiri berhasil mendorong pelaksanaan politik pintu terbuka, yaitu dengan berhasil membuka Jawa untuk perusahaan swasta. Sehingga politik ini diberi nama politik pintu terbuka. Kebijakan dari politik pintu terbuka ini, membuat kebebasan dan keamanan bagi para pengusaha. Serta dijamin oleh pemerintah.
Hanya saja pemerintahan colonial Belanda tidak memberikan kebebasan untuk membeli tanah, melainkan hanya untuk menyawanya saja untuk dikelola. Hal ini bertujuan agar tanah penduduk Indonesia tidak jatuh ke tangan pihak lain atau pihak asing. Dengan sistem penyewaan, maka dapat memproduksi tanaman yang bisa diekspor ke Eropa.
Undang-Undang Gula (Suiker Wet)
Pemerintah tidak hanya menciptakan UU Agraria saja tapi juga mencetuskan Undang-Undang Gula (Suiker Wet) pada tahun 1870. Selain UU Agraria 1870, pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang-Undang Gula atau juga bisa disebut Suiker Wet pads tahun 1870. Tujuan dibuatnya Undang-Undang Gula (Suiker Wet) adalah untuk memberikan kesempatan yang jauh lebih luas bagi para pengusaha perkebunan gula untuk berkembang.
Isi dari Undang-Undang Gula (Suiker Wet):
- Perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap.
- Pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.
Kemunculan UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, membuat banyak swasta asing yang berniat dan memiliki keinginan untuk menanamkan modal di Indonesia, baik dalam usaha perkebunan mau pun pertambangan.