Contents
- 1 Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Dasar Hukum, Tujuan, Fungsi, Jenis dan Prinsipnya
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Dasar Hukum, Tujuan, Fungsi, Jenis dan Prinsipnya
Pada pembahasan kali ini kita akan menjelaskan tentang Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Nantinya pembahasan akan meliputi pengertian, dasar hokum, tujuan dan fungsi, prinsip dan bentuk lembaga keuangan bukan bank. Untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasan dibawah ini dengan seksama.
Pertama-tama sebelum kita Belajar Bersama tentang Lembaga Keuangan Bukan Bank, kita wajib mengetahui terlebih dahulu apa itu lembaga keuangan. Secara umum Lembaga Keuangan adalah suatu badan usaha yang mengumpulkan suatu asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan suatu proyek pembangunan atau disalurkan pada masyarakat yang membutuhkan atau untuk kegiatan ekonomi dengan mendapatkan hasil dalam bentuk bunga sebesar presentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
Lembaga keuangan yang paling utama adalah bank. Selain bank, ada juga lembaga keuangan bukan bank. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah Semua badan / lembaga yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan atau menyalurkannya lagi kepada masyarakat.
Dasar Hukum Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Di Indonesia Lembaga Keuangan Bukan Bank berkembang sejak tahun 1972. Dasar hukum lembaga keuangan bukan bank adalah Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 19670 tentang Lembaga Keuangan, yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KMK.011/1982 tanggal 1 September 1982 tentang Perubahan dan Tambahan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972 tanggal 18 Januari 1972 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.280/KMK.01/1989 tentang pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.
Tujuan dan Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Secara umum tujuan lembaga keuangan bukan bank adalah untuk memberikan bantuan serta mendorong perkembangan pasar modal untuk membentuk permodalan perusahaan-perusahaan yang memiliki ekonomi rendah. Untuk lebih jelasnya berikut adalah tujuan dan fungsi lembaga keuangan bukan bank:
- Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha dengan tujuan agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir.
- Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
- Memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal.
- Mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
- Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
Prinsip-Prinsip Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Dalam melaksanakan kegiatannya, lembaga keuangan bukan bank memegang prinsip sebagai berikut:
- Melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan misalnya untuk kegiatan terorisme.
- Mengetahui dan mengenal nasabah (latar belakang, identitas, rekening, dan transaksi).
Bentuk Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Berbagai macam bentuk lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia diantaranya adalah:
Koperasi kredit
Koperasi kredit adalah lembaga keuangan non bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya yang memerlukan dengan bunga yang serendah-rendahnya. Koperasi kredit (koperasi simpan-pinjam) merupakan suatu koperasi yang berdiri sendiri, yang anggota-anggotanya ialah orang-orang atau badan-badan koperasi.
Pegadaian
Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif dengan menggunakan hukum gadai.
Asuransi
Asuransi adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga.
Dana pensiun
Dana pensiun merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan pada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akibat kecelakaan.
Pasar Modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek yang dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana.
Lembaga keuangan
Lembaga keuangan atau multi finance adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat baik bersifat produktif maupun konsumtif.
Demikian ulasan yang bisa Anda pelajari tentang Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Terlengkap ini. Semoga dengan adanya ulasan ini bisa menambah wawasan Anda tentang Lembaga Keuangan Bukan Bank ini. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah membaca ulasan ini.