Pengertian Desa Menurut UU No 16 Tahun 2014
Pengertian Desa – Desa telah memiliki kekuatan hukum saat menjalankan pemerintahannya, di bawah Kepala Desa terdapat perangkat desa lainnya yang diawasi oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Hal tersebut telah tercantum di dalam beragam aturan dan pengertian desa menurut UU no 16 tahun 2014. Yang dimana hal itu harus dipahami oleh seluruh Indonesia.
Di dalam UU tersebut berisi penjelasan mengenai jabatan Kepala Desa, perekonomian desa, aturan tentang batas suatu desa, dan bagaimana kita menyikapi semua itu sebagai warga desa.
Pengetian Desa Menurut UU
Desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum, yang memiliki batas wilayah yang memiliki wewenang dalam mengatur dan mengurus pemerintahan desa, kepentingan setiap masyarakat di suatu desa yang berdasar pada prakarsa masyarakat, hak atas asal usul, atau hak tradisional yang telah diakui dan dihormati di dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terbukti bahwa kesatuan pada masyarakat hukum adalah warga desa yang tinggal di suatu lokasi, memiliki hak dan wewenang dalam melakukan atau menjalankan pemerintahannya. Yang bertujuan untuk kepentingan warga yang tinggal di dalam kawasan desa tersebut. maka pengertian desa sesuai dengan UU No 16 tahun 2014.
Terbukti juga bahwa dari negara kita pun telah memberi jaminan bahwa pemerintah telah memberikan jaminan perlindungannya, yaitu sebagai salah satu dari kesatuan Republik Indonesia. Masih ada juga bberapa pengertian desa, dari para ahli yang dapat memberi pemahaman yang lebih bahwa desa juga memiliki posisi yang penting.
Contohnya dalam mencari akar atau suatu sumber dari kata desa tersebut. pengertian lainnya dari desa tersebut adalah :
Suatu kesatuan hukum yang dimana di dalamnya terdapat tempat tinggal yang didiami oleh suatu masyarakat, yang memiliki kuasa dalam membuat pemerintahannya sendiri. Pengertian desa tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa barat yang paling pertama, yaitu Sutardji Kartohadikusumo. Hal itu ia sampaikan saat ia masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Pengertian lainnya tentang desa selain dari UU dan Sutardjo Kartohadikusumo, ada beberapa pendapat yang menyebutkan bahwa desa adalah suatu wilayah yang tingkat kepadatan penduduknya rendah. Dan dihuni oleh suatu kelompok penduduk, dengan adanya interaksi sosial yang sifatnya homogen. Penduduknya pun memiliki mata pencaharian di bidang agraris dan mampu berinteraksi dengan beberapa wilayahnya yang lain.
Hal ini juga telah disampaikan oleh Rifhi Sidiq yang merupakan salah seorang ahli di bidang antropologi. Tak heran jika pendapatnya tentang desa, juga membawa interaksi sosial yang di dalamnya tidak terdapat pendapat dari Sutardjo Kartohadikusumo.
Dari beberapa pengertian desa mulai dari UU No 16 tahun 2014, Sutardjo Kartohadikusumo, dan Rifhi Sidiq, disimpulkan bahwa desa adalah sebuah tempat yang asal muasalnya suatu penduduk tinggal di tempat tersebut.
Walaupun ada banyak pengertian mengenai pengertian, pendapat dan arti desa, kadang desa itu sendiri memiliki kesan yang negatif bagi orang-orang yang belum memahami arti dari desa. Sebagai suatu hal yang penting di dalam susunan masyarakat, dan mereka juga menyepelekan keberadaan desa yang dapat menyeimbangkan kehidupan di suatu kota.
Itulah uraian singkat mengenai pengertian desa, semoga isi artikel ini dapat membantu anda memahami apa yang dimaksud dengan desa.
Baca Juga :