Contents
Pengertian, Unsur, Tujuan Dan Macam, Jenis Hukum
Jenis Hukum – Indonesia adalah negara yang termasuk negara hukum. Hukum itu sendiri adalah suatu aturan yang tidak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari, yang dimana setiap sendi-sendi kehidupan kita ada di bawah naungan hukum.
Hukum bukan hanya melindungi kita dari penyalahgunaan kekuasaan, tetapi hukum juga digunakan untuk menegakkan keadilan.
Pengertian Hukum
1. Secara Umum
Hukum adalah suatu norma dan sangsi yang dibuat, yang tujuannya adalah untuk mengatur tingkah laku manusia. Untuk menjaga ketertiban, keadilan dan juga untuk mencegah terjadinya kekacauan. Pengertian hukum lainnya yaitu peraturan atau ketentuan yang tertulis, yang mengatur kehidupan di masyarakat dan yang menyediakan sangsi bagi setiap pelanggarnya.
2. Menurut KBBI
Hukum menurut KBBI diantaranya yaitu :
- Peraturan atau suatu adat, yang dianggap mengikat secara resmi. Serta dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah dan juga otoritas.
- Suatu undang-undang, peraturan dan segalanya untuk mengatur kehidupan manusia.
- Sebuah patokan antara lain kaidah dan ketentuan.
- Suatu keputusan atau pertimbangan yang ditentukan oleh hakim di dalam pengadilan dan juga vonis.
3. Menurut Para Ahli
- Pengertian hukum menurut Achmad Ali yaitu suatu norma yang mengatur antara yang benar dan yang salah, yang dimana eksistensi dan pembuatannya dilakukan oleh pemerintah. Baik secara tertulis maupun secara tidak tertulis. Serta memiliki ancaman hukum yang jika terjadi pelanggaran pada norma itu sendiri.
- Pengertian hukum menurut Plato adalah sebuah hasil dari pemikiran, atau akal yang paling tinggi yang mengatur segala hal yang baik atau yang tidak.
- Pengertian hukum menurut Utrecht adalah sebuah himpunan dalam petunjuk hidup, yang berupa perintah atau larangan. Yang mengatur tata tertib, di dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Dan bila dilanggar bisa menimbulkan tindakan dari pemerintah.
- Pengertian hukum menurut Prof Dr Van Kan adalah seluruh peraturan hidup yang sifatnya memaksa, untuk melindungi segala kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat.
Hukum adalah aspek yang paling penting dalam pelaksanaannya, atas segala rangkaian kekuasaan kelembagaan yang memiliki tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk seluruh masyarakat. Sehingga setiap masyarakat memiliki hak yang sama di mata hukum.
Unsur-Unsur Hukum
Ada empat unsur di dalam hukum, di dalam pengertian atau suatu perumusan hukum. Diantaranya adalah :
- Hukum yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia, di dalam kehidupan bermasyarakat yang isinya adalah perintah dan larangan.
- Peraturan hukum ditetapkan oleh suatu lembaga atau badan yang memiliki wewenang. Sehingga hukum tidak boleh dibuat oleh orang biasa, tetapi harus oleh lembaga yang berwenang. Sifatnya yaitu mengikat seluruh masyarakat luas.
- Penegakkan aturan dalam hukum harus memiliki sifat memaksa, yang dimana peraturannya bukan untuk dilanggar tetapi untuk ditaati. Di dalamnya terdapat sangsi bagi setiap pelanggar, yaitu sangsi yang tegas dan diatur di dalam peraturan hukum.
Tujuan Hukum
Sifat dari tujuan hukum ini cukup universal, yang di dalamnya terdapat ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan. Di dalam tata kehidupan dan bermasyarakat. Bila hukum bisa ditegakkan maka setiap perkara bisa diselesaikan melalui proses pengadilan, yang berdasarkan pada setiap ketentuan hukum yang berlaku.
Hukum juga memiliki tujuan untuk menjaga dan mencegah orang lain, agar tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Jenis-Jenis Hukum Yang Ada Di Indonesia
Hukum di Indonesia ada dua macam, yaitu hukum publik dan hukum privat. Berikut penjelasannya :
1. Hukum Publik
Hukum publik adalah suatu peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum, dengan warga negara yang satu dengan yang lainnya. Yang menyangkut kepentingan umum di dalamnya. Hukum publuk merupakan jenis hukum yang mengatur masyarakat. Hukum pidana juga termasuk ke dalam hukum publik.Hukum pidana mengatur hubungan diantara para individu dengan masyarakat, dan hanya bisa diterapkan bila masyarakat memerlukannya. Menurut seorang ahli hukum yaitu Van Hamel, hukum pidana ini telah berkembang menjadi hukum publik. Pelaksanaannya pun berada di tangan negara, namun ada sedikit pengecualian.
Misalnya pada setiap aduan. Aduan membutuhkan pengaduan terlebih dahulu, dari pihak yang dirugikan agar negara bisa menerapkan hukum yang ada saat itu. Hukum pidana juga menitikberatkan kepentingan umum dan masyarakat.
Contohnya hubungan antara si tersangka dengan korban, adalah hubungan antara orang yang bersalah dengan pemerintah yang bertugas untuk menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat. Hal itu menjadi ciri yang dimiliki oleh hukum publik. Contoh hukum publik antara lain :
- Hukum tata negara
- Hukum administrasi negara
- Hukum pidana
2. Hukum Privat
Hukum privat adalah suatu hubungan yang mengatur hubungan antar sesama manusia, yang menitikberatkan kepentingan perorangan. Hukum perdata termasuk ke dalam hukum privat. Hukum perdata adalah suatu rangkaian peraturan atau hukum, yang mengatur satu orang dengan orang lainnya. Di dalam hukum ini terdapat asa pokok otonomi negara, yang merupakan miliknya sendiri sehingga mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri.
Tetapi hal itu masih terikat pada setiap prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah, di sini pemerintah sebagai pengawas. Contoh hukum privat diantaranya yaitu :
- Hukum sipil
- Hukum perdata
- Hukum dagang
Macam-Macam Pembagian Hukum
Ada delapan macam pembagian hukum di Indonesia, yang sudah tercantum di dalam perundang-undangan. Diantaranya yaitu :
1. Hukum menurut sumbernya
- Hukum undang-undang yaitu hukum yang tercantum di dalam perundangan.
- Hukum adat yaitu hukum yang terletak di dalam beberapa peraturan dan kebiasaan.
- Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh beberapa negara di dalam suatu perjanjian negara.
- Hukum jurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan dari hakim.
- Hukum doktrin adalah hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang, atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal di dalam ilmu pengetahuan hukum.
2. Hukum menurut bentuknya
- Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan di berbagai perundangan.
- Hukum tidak tertulis atau kebiasaan adalah hukum yang masih hidup di dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tertulis. Tetapi berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan.
3. Hukum menurut tempat berlakunya
- Hukum nasional yaitu jenis hukum yang berlaku di dalam suatu negara.
- Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum di dalam dunia internasional.
4. Hukum menurut waktu berlakunya
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu jenis hukum yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu, di dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum, adalah jenis hukum diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
- Hukum asasi atau hukum alam, adalah hukum yang berlaku di mana saja, dalam segala waktu dan untuk seluruh bangsa yang ada di dunia.
5. Hukum menurut cara mempertahankannya
- Hukum material adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur segala kepentingan, dan hukum yang berwujud beberapa perintah dan juga larangan.
- Hukum formal adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan suatu hukum material.
6. Hukum menurut menurut sifatnya
- Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun memiliki paksaan yang mutlak.
- Hukum yang mengatur merupakan hukum yang bisa dikesampingkan jika beberapa pihak yang bersangkutan, sudah membuat peraturannya sendiri.
7. Hukum menurut wujudnya
- Hukum objektif adalah hukum di dalam suatu negara yang berlaku secara umum.
- Hukum subjektif yaitu hukum yang muncul dari hukum objektif, dan berlaku pada orang tertentu atau bisa juga lebih. Hal ini disebut juga hak.
8. Hukum menurut isinya
- Hukum publik yaitu hukum yang mengatur antar negara dengan segala kelengkapannya, atau hubungan negara dengan warga negara.
- Hukum privat yaitu hukum yang mengatur antara orang yang satu dengan yang lainnya, yang menitikberatkan kepentingan perorangan.
Itulah pembahasan mengenai jenis hukum, yang dilengkapi dengan pengertian, unsur dan tujuannya lengkap. Semoga dapat dipahami dan menambah wawasan anda.
Baca Juga :