Contents
Isi, Hasil, Sejarah Deklarasi Djuanda serta Pengaruhnya Pada Indonesia
Deklarasi Djuanda – Pertama kali dicetuskan deklarasi djuanda ini yaitu pada tanggal 13 November 1957, yang saat itu dicetuskan oleh Perdana Mentri Indonesia saat itu yaitu Djuanda Kartawidjaja. Itulah sebabnya deklarasi ini dinamakan deklarasi djuanda. Pada umumnya hasil dari deklarasi ini adalah sebuah deklarasi yang menyatakan bahwa laut Indonesia, termasuk laut di sekitarnya diantara dan di dalam Kepulauan Indonesia, sudah merupakan satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum ada deklarasi djuanda ini wilayah Indonesia masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939. Di dalam aturan tersebut, beberapa pulau di dalam wilayah Indonesia dipisahkan oleh laut yang ada di sekelilingnya. Setiap pulau yang ada hanya memiliki laut yang di sekelilingnya memiliki jarak sejauh 3 Mil saja dari garis pantai. Dan laut yang memisahkan beberapa pulau yang ada, bebas dilewati oleh kapal-kapal asing.
Hal itulah yang melandasi dibuatnya deklarasi tersebut, dan dengan adanya deklarasi djuanda maka bangsa Indonesia sudah dinyatakan sebagai Negara Kepulauan. Indonesia telah menganut beberapa prinsip negara kepulauan atau Archipelago State. Wilayah laut dan perairan yang ada diantara pulau yang ada di Indonesia, juga termasuk ke dalam wilayah Republik Indonesia. Dan bukan menjadi kawasan yang bebas negara.
Peresmian dekrasi djuanda ini sudah tertuang di dalam undang-undang, No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Bahkan deklarasi ini juga sudah diakui oleh dunia internasional. Di tahun 1982 PBB pun menetapkan deklarasi ini di dalam konvensi hukum laut PBB yang ke III. Setelah itu deklarasi ini dipertegas lagi dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982. Yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada umumnya ada tiga poin utama yang terdapat di dalam deklarasi djuanda tersebut. berikut penjelasan lengkapnya.
Deklarasi Djuanda
Isi dari deklarasi djuanda tersebut diantaranya yaitu :
1. Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang memiliki coraknya sendiri.
2. Sejak dahulu kepulauan nusantara ini sudah menjadi satu kesatuan.
3. Ketentuan ordonasi tahun 1939 mengenai ordonasi, adalah bisa memecah belah kesatuan keutuhan wilayah Indonesia. Dari deklarasi itu terkandung beberapa tujuan, yaitu :
- Untuk mewujudkan bentuk wilayah dari Kesatuan Wilayah Republik Indonesia, yang utuh dan juga bulat.
- Untuk menentukan beberapa batas wilayah NKRI yang sesuai dengan azas Negara Kepulauan.
- Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran, yang lebih menjamin keamanannya dan keselamatan NKRI.
Pengaruh Deklarasi Djuanda Terhadap Wilayah Indonesia
Dengan adanya deklarasi djuanda tersebut, tentu sangat berpengaruh pada wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Karena laut telah menjadi penghubung pulau di Indonesia, yang kini juga dianggap sebagai wilayah resminya Indonesia. Sebelumnya laut antar pulau hanya dianggap sebagai kawasan yang bebas, dan bukan merupakan bagian dari Indonesia. Karena hanya diakui sebagai wilayah perairan dengan jarak sejauh 3 mil dari garis pantai saja.
Hasil dari deklarasi djuanda tersebut juga menegaskan bahwa diantara daratan dan lautan, dasar laut, udara, serta seluruh kekayaan alam Indonesia, menjadi satu kesatuan wilayah Republik Indonesia. Di zaman kolonialisme Belanda, wilayah Indonesia hanya terbatas di wilayah daratnya saja. Kemudian Perdana Mentri Indonesia saat itu memiliki inisiatif, untuk merubah aturan tersebut. sehingga ia menjadi tokoh Deklarasi Djuanda, yang namanya juga digunakan untuk deklarasi ini.
Di dalam deklarasi tersebut juga terkandung konsepsi negara maritim nusantara, yang melahirkan sebuah konsekuensi bagi pemerintah dan bagi bangsa Indonesia. Untuk memperjuangkan dan mempertahankannya, sehingga Indonesia mendapat pengakuan dari Internasional. Walaupun deklarasi ini baru diakui di tahun 1983 atau puluhan tahun setelah awal deklarasi dibuat. Deklarasi djuanda juga menjadi sebuah landasan struktural dan legalitas, bagi setiap proses integrasi nasional Indonesia. Yaitu sebagai negara maritim di dalam posisi geografinya.
Semenjak tahun 1999 silam, tanggal 13 November dijadikan hari deklarasi djuanda, dan diperingati sebagai Hari Nusantara Nasional. Hal itu juga dipertegas dan diresmikan di dalam Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 mengenai Hari Nusantara.
Demikian penjelasan mengenai deklarasi djuanda, yang lengkap dengan isi, hasil, sejarah dan juga pengaruhnya terhadap bangsa Indonesia. Semoga menambah wawasan anda mengenai sejarah Indonesia.
Baca Juga :