Psikotropika : Pengertian, Golongan dan Bahayanya Lengkap

Posted on

Pengertian, Golongan Dan Bahaya Psikotropika

Psikotropika – Banyak orang yang semakin menyalahgunaan penggunaan jenis obat-obatan yang berbahaya. Ada beberapa jenis zat yang sering digunakan secara sembarangan, tanpa menggunakan resep yang benar. Munculnya efek halusinasi dan ketenangan, biasanya muncul dari obat-obatan tersebut. sehingga obat tersebut disalahgunakan untuk menghilangkan depresi atau kesedihan. Jenis-jenis zat yang bisa memberikan efek halusinasi, dan juga gangguan dalam berpikir pada penggunanya disebut dengan psikotropika. Namun obat-obatan ini bukan termasuk narkoba, tetapi efeknya juga berbahaya karena bisa menyebabkan kecanduan sampai kematian.

Pengertian Psikotropika

Psikotropika adalah sebuah zat atau obat yang bekerja dengan cara menurunkan fungsi otak, dan dapat merangsang susunan pada saraf pusat yang kemudian menimbulkan efek halusinasi, ilusi, gangguan dalam berpikir, perasaan yang berubah-ubah secara tiba-tiba, serta menimbulkan kecanduan pada setiap penggunanya. Jenis obat-obatan tersebut mudah didapatkan di apotik, namun penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter. Efek kecanduan yang diberikan juga memiliki kadar yang berbeda-beda, mulai dari menimbulkan ketergantungan tahap ringan sampai berat.

Ada banyak pengguna yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut, tanpa mendapat izin dari dokter. Walaupun efek kecanduannya terbilang rendah, tetapi tetap berbahaya bagi kesehatan. Menurut sebagian besar data, ada banyak pemakai yang sudah kecanduan karena sudah mendapatkan kepuasan dari obat tersebut. misalnya berupa perasaan senang dan tenang. Lama-lama tingkat pemakaian akan semakin tinggi, sampai ke level kecanduan. Bila sudah mencaai level yang paling parah, dapat menyebabkan kematian. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut juga bisa membuat penggunanya terancam hukuman penjara. Maka dari itu walaupun jenis obat-obatan tersebut memiliki manfaat yang baik bagi kesehatan, jika penggunaannya berlebihan dan tidak sesuai dengan resep dokter dapat menyebabkan efek yang justru berbahaya.

Baca Juga :  Kasasi : Pengertian, Alasan dan Tata Caranya Lengkap

Golongan Psikotropika

Pernahkan anda mendengar zat amfetamin? Salah satu dari obat-obatan tersebut termasuk ke dalam jenis psikotropika. Sehingga penggunaannya pun harus sesuai dengan resep dokter, agar terhindar dari kecanduan. efeknya yaitu menimbulkan ketenangan dan rasa bahagia, yang membuat beberapa orang dengan sengaja menyalahgunakan obat tersebut. padahal pemakaiannya tidak boleh sembarangan, karena jenis obatnya termasuk obat terlarang.

Golongan psikotropika ini dibagi menjadi empat bagian. Diantaranya yaitu sebagai berikut :

Psikotropika Golongan I

Jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam psikotropika golongan I memiliki potensi yang tinggi, yang dapat menyebabkan kecanduan. Bahkan zat yang termasuk golongan I ini juga memiliki ancaman hukum. Jenis obat ini bukan untuk pengobatan, tetapi digunakan untuk pengetahuan saja. Contoh psikotropika golongan I diantaranya yaitu LSD, DOM, Ekstasi, dan lain sebagainya. Secara keseluruhan jumlahnya ada 14 jenis obat. Pemakaian obat-obatan ini akan menimbulkan efek halusinasi, dan mampu merubah perasaan secara drastis. Efek buruknya yaitu dapat menimbulkan kecanduan, yang mengarah pada kematian bila sudah mencapai level yang paling parah.

Psikotropika Golongan II

Golongan II juga memiliki resiko ketergantungan yang cukup tinggi, walaupun tidak separah contoh obat di golongan I. pemakaian obat jenis ini biasanya digunakan untuk menyembuhkan suatu penyakit. Penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter, agar tidak memberi efek kecanduan. Golongan II termasuk ke dalam jenis obat-obatan yang paling sering disalahgunakan. Contohnya yaitu Sabu atau Metamfeamin, Amfetamin, Fenetilin, dan zat lainnya yang jumlahnya juga sama dengan golongan I ada 14.

Psikotropika Golongan III

Golongan III akan memberi efek kecanduan yang termasuk level sedang. Namun tetap saja, penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter. Sehingga tidak akan membahayakan kesehatan. Bila digunakan dengan dosis yang berlebihan, maka kerja sistemnya juga akan menurun secara drastis. Akhirnya tubuh tidak bisa terjaga sehingga pengguna akan tidur secara terus menerus bahkan sampai tidak bangun-bangun. Penyalahgunaan obat-obatan ini juga dapat menyebabkan kematian. Contohnya yaitu Mogadon, Brupronorfina, Amorbarbital, dan lain-lain yang jumlah totalnya ada 9 jenis.

Baca Juga :  Berpikir Kritis : Pengertian, Ciri Dan Tujuannya Lengkap

Psikotropika Golongan IV

Golongan yang ke IV memiliki resiko kecanduan yang jauh lebih kecil dibanding ketiga jenis obat lainnya. Tetapi penggunaannya sama saja, harus menurut pengawasan dokter. Hal itu juga bisa menimbulkan efek samping, yang cukup berbahaya. Termasuk bisa menimbulkan kematian. Penyalahgunaan obat-obatan golongan IV ini, terbilang tinggi. Beberapa diantaranya bahkan mudah ditemukan lalu dikonsumsi secara sembarangan. Beberapa contohnya diantaranya yaitu Lexotan, Pil Koplo, Sedativa atau obat penenang, Hipnotika atau obat tidur, Diazepam, Nitrazepam, dan masih banyak zat lainnya yang totalnya ada 60 jenis.

Bahaya Dan Efek Psikotropika

Walaupun memberi efek kecanduan, tetapi penggunaan zat tersebut dibolehkan asal sesuai dengan resep dokter. Sayangnya pemakaiannya justu digunakan berlebihan, dan sampai melewati dosis normal. Sehingga manfaat yang diberikan malah akan membahayakan kesehatan. Ada banyak bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan psikotropika tersebut. diantaranya yaitu :

Stimulan

Fungsi tubuh akan menjadi lebih tinggi dan bergairah, yang membuat pemakainya terjaga. Kerja organ tubuh tertentu akan menjadi lebih berat, bila si pemakai tidak menggunakan obat-obatan tersebut. sehingga badan pun menjadi lemah. Efek dari kecanduan ini akan menyebabkan penggunanya harus selalu mengkonsumsi zat tersebut, supaya kondisi tubuh selalu prima. Contoh stimulan yang sering disalahgunakan adalah ekstasi dan sabu-sabu.

Halusinogen

Merupakan efek yang sering kali dialami oleh pemakai, yang dimana persepsinya menjadi berubah dan dapat merasakan halusinasi yang berlebihan. Contoh zat yang memberi efek halusinogen tersebut adalah ganja.

Depresan

Efek tenang yang dihasilkan disebabkan karena zat itu menekan kerja sistem saraf pusat terlalu tinggi. Bila digunakan secara berlebihan penggunanya akan tidur sampai lama sekali bahkan sampai tidak sadarkan diri. Bahaya yang paling fatal adalah bisa menyebabkan kematian. Contoh zat yang sifatnya depresan adalah putaw.

Baca Juga :  Puisi Kontemporer : Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis dan Contohnya Lengkap

Undang-Undang Narkotika Dan Psikotropika

Psikotropika ini tidak sama dengan narkoba. Hal itu sesuai dengan undang-undang pasal 1 angka 1 UU No.5 tahun 1997. Tentang prikotropika, yang menyatakan bahwa psikotropika adalah zat atau obat yang baik yang sifatnya alamiah maupun yang bersifat buatan, bukan termasuk narkotika. Khasiatnya adalah memiliki sifat proaktif yang membuat perubahan aktivitas, pada mental dan juga perilaku seseorang.

Sedangkan pada undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa jenis psikotropika golongan I dan II dicabut dan ditetapkan sebagai narkotika golongan I.

Demikian pembahasan mengenai psikotropika secara lengkapnya. Semoga dapat dipahami dan menambah wawasan anda.

Baca Juga :